Adapun pelanggaran kelima dan terakhir menyangkut penyalahgunaan sistem atau aplikasi IT oleh KPU yang menyebabkan kekacauan dan kontroversi. Todung menambahkan, hal ini termasuk dugaan manipulasi suara yang menguntungkan salah satu paslon.

“Kita sudah berulang kali menyebutkan berbagai pelangaran lain, termasuk politisasi bantuan sosial yang meningkat tiga bulan menjelang pencoblosan,” tambah Todung, mempertegas pentingnya mengungkap pelanggaran ini secara detail.

Tim hukum Ganjar-Mahfud berharap MK mempertimbangkan keseriusan pelanggaran ini dalam putusan mereka, berdasarkan bukti yang disampaikan.