Jakarta – Di bawah kepemimpinan Todung Mulya Lubis, tim hukum paslon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengungkapkan lima pelanggaran utama dalam pemilihan umum terbaru. Todung menyampaikan kesimpulan ini dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa (16/4). Kesimpulan ini akan menjadi dasar untuk putusan MK yang akan dibacakan pada 22 April.
Todung menekankan pelanggaran etika yang sangat jelas yang terjadi mulai dari putusan MK nomor 90, yang memberi kesempatan lebih besar kepada Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi, untuk menjadi calon wakil presiden. “Kita tidak bisa menutupi pelanggaran etika ini,” ujar Todung.
Selanjutnya, Todung dari tim hukum paslon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menuduh terjadinya nepotisme yang sangat jelas, seraya menunjuk langsung ke dukungan Jokowi terhadap keluarganya. “Nepotisme terlarang keras di negeri ini, namun apa yang kita lihat adalah pembangunan dinasti politik yang nyata,” tegas Todung.
Pelanggaran ketiga yang Todung ungkapkan mencakup penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang terkoordinasi dengan baik antara berbagai pihak. Sementara itu, pelanggaran keempat melibatkan prosedur pemilu, termasuk tindakan KPU dan Bawaslu serta tindakan dari pasangan calon nomor 02. Todung berpendapat bahwa semua ini berpotensi mengarah pada pemungutan suara ulang.







Comment