Terkait Pembunuhan Mirna, LSI: Film Bukan Fakta Hukum
Sementara, di dalam hukum acara pidana, dalam penanganan suatu kasus, polisi melakukan penyidikan dan kemudian disampaikan jaksa di pengadilan.
Menurutnya, selama tak ada fakta baru yang berbeda dengan apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan, narasi dalam film Ice Cold hanya menjadi cerita saja. Terlebih, dia mengatakan kasus tersebut sudah sampai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Dia mengatakan karya film berbeda dengan karya jurnalistik. Dia melihat di dalam Ice Cold lebih pada perdebatan versi masing-masing pihak itu cukup menarik.
“Berbeda misalnya karya jurnalistik liputan investigasi yang mampu menghadirkan neo factum, atau fakta baru. Itu pun hanya menjadi catatan saja. Tidak otomatis bisa membuka (menggugat) putusan pengadilan. Kasus hukum bisa dibuka kembali jika ada temuan fakta baru,” ujar mantan wartawan Majalah Tempo ini.
Menurut Rommy, di dalam film, sutradara bisa memunculkan penggambaran versinya. Narasumber pun juga dengan versinya masing-masing.
“Penting untuk mencermati, terutama mereka yang terlibat polemik setelah menonton Film Ice Cold yang tayang di Netflix. Penonton harus bisa membedakan apa itu fakta hukum sebagai realitas yang utuh dengan penggambaran film, yang bisa memiliki angle yang berbeda,” ujar dia.(SW)







Comment