Sebab kedua PKPU tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, dan DPD itu dinilai bertentangan dengan Putusan MK No 87/PUU-XX/2022 dan Putusan MK No 12/PUU-XXI/2023 terkait terpidana korupsi yang ingin maju sebagai caleg harus melewati masa jeda 5 tahun sebelum mencalonkan diri. Namun dalam PKPU tersebut mengatur terpidana korupsi bisa mencalonkan diri apabila telah menjalani pidana tambahan pencabutan hak politik yang lamanya sesuai vonis hakim (bukan masa jeda 5 tahun).

“Nah ketentuan itu tercantum sebenarnya di dalam PKPU. Namun kalau dicermati lebih detail tiba-tiba ada pengecualian yang ditulis, dibahas di undangkan dalam PKPU itu. Apa syarat pengecualiannya?

“Masa jeda waktu 5 tahun tidak berlaku sepanjang atau ketika terpidana korupsi dijatuhi pidana tambahan berdasarkan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi yang mengenai pencabutan hak politik. Jadi itu sumber persoalannya,” kata Kurnia, dalam YouTube Sahabat ICW, Senin (21/5).