“Atau misalkan ada orang kena pidana dan selesai menjalani pidananya itu status sebagai mantan terpidana pada bulan Januari 2020 misalkan dan kena tambahan pidana berupa pencabutan hak politik 2 tahun, hak politik dalam berarti tidak bisa dicalonkan selama 2 tahun, 2 tahun itu setelah selesai menjalani pidana. Kalau selesai menjalani pidananya Januari 2020 ditambah 2 tahun berarti kan sampai Januari 2022 itu menurut Mahkamah Konstitusi memandang sudah cukup, tidak perlu ditambahkan masa jedanya 5 tahun,” sambung Hasyim.

Sebelumnya, Koalisi masyarakat yang terdiri dari ICW, Perludem, Pusako FH Unand, dan Komite Pemantau Legislatif mengkritik Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023. Hal itu karena kedua pasal tersebut dinilai memberikan potensi yang memberi kesempatan bagi mantan terpidana korupsi untuk bisa maju ke dalam pencalonan legislatif tanpa harus melewati masa jeda 5 tahun.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana memaparkan 2 aturan itu menyebutkan bahwa mantan terpidana korupsi diperbolehkan maju sebagai calon anggota legislatif tanpa harus melewati masa jeda 5 tahun sepanjang vonis pengadilannya memuat pencabutan hak politik. ICW meyakini ada rentetan kekeliruan logika pikir dari KPU tersebut.