Terkait Mantan Terpidana Belum 5 Tahun Bisa Nyaleg, Ini Penjelasan KPU
“Atau misalkan ada orang kena pidana dan selesai menjalani pidananya itu status sebagai mantan terpidana pada bulan Januari 2020 misalkan dan kena tambahan pidana berupa pencabutan hak politik 2 tahun, hak politik dalam berarti tidak bisa dicalonkan selama 2 tahun, 2 tahun itu setelah selesai menjalani pidana. Kalau selesai menjalani pidananya Januari 2020 ditambah 2 tahun berarti kan sampai Januari 2022 itu menurut Mahkamah Konstitusi memandang sudah cukup, tidak perlu ditambahkan masa jedanya 5 tahun,” sambung Hasyim.
Sebelumnya, Koalisi masyarakat yang terdiri dari ICW, Perludem, Pusako FH Unand, dan Komite Pemantau Legislatif mengkritik Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023. Hal itu karena kedua pasal tersebut dinilai memberikan potensi yang memberi kesempatan bagi mantan terpidana korupsi untuk bisa maju ke dalam pencalonan legislatif tanpa harus melewati masa jeda 5 tahun.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana memaparkan 2 aturan itu menyebutkan bahwa mantan terpidana korupsi diperbolehkan maju sebagai calon anggota legislatif tanpa harus melewati masa jeda 5 tahun sepanjang vonis pengadilannya memuat pencabutan hak politik. ICW meyakini ada rentetan kekeliruan logika pikir dari KPU tersebut.







Comment