Perubahan tersebut pada susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Adanya UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia menjadi fondasi dan aturan-aturan pokok.

Jadi, aturan-aturan di bawahnya dilandaskan oleh UUD 1945 dengan mengikuti perkembangan masyarakat yang cepat dan dinamis.