2. Tingkat Kebijakan Umum

Tingkat kebijakan umum adalah tingkat kebijakan di bawah kebijakan puncak. Pada kebijakan ini hasilnya berupa UUD 1945 pasal 5 ayat 1 dan ayat 2, UUD 1945 pasal 4 ayat 1 serta di situasi tertentu dapat dikeluarkan oleh Maklumat Presiden.

3. Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus

Kebijakan khusus ialah penjelasan terkait kebiajkan umum dalam merumuskan strategi administrasi, sistem, dan prosedur dalam bidang utama. Kewenangan kebijakan khusus terletak pada Menteri yang hasilnya berupa Peraturan Menteri.

4. Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis

Kebijakan teknis merujuk pada penggarisa dalam satu sector bidang utama dalam bentuk prosedur dan teknik dalam menerapkan rencana program serta kegiatan. Kewenangan mdalam mengeluarkan kebijakan tekni berada di tangan Pimpinan Eselon pertama Departemen Pemerintah dan Pimpinan Lembaga Non-Pemerintah.

5. Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah

Hal ini mengacu pada wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat dan kepala daerah memiliki wewenang untuk mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah di bawah persetujuan DPR.