Sementara Direktur Tipidum (Tindak Pidana Umum) Bareskrim Brigjen Pol Ade Rian Djajadi yang mendampingi Komjen Agung mengatakan pihaknya telah memeriksa PC sebanyak tiga kali.

Pemeriksaan terakhir kemarin (18/8/2022), saat mau diperiksa yang bersangkutan mendadak sakit sehingga mengalami penundaan.

“Banyak mungkin teman-teman yang bertanya, ini kapan diperiksa. Sebenarnya yang bersangkutan sudah diperiksa tiga kali,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Andi menambahkan PC dalam surat keterangan dokter, minta istirahat 7 hari.
“Seyogianya juga kemarin yang bersangkutan harusnya kita periksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat tujuh hari,” ujarnya.

Dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, total telah ada lima tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, pada Selasa (9/8/2022).

Listyo mengatakan, Tim Khusus (Timsus) menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka, pada Selasa (9/8/2022) lalu.(SW)