JAKARTA- Setelah masyarakat menunggu kejelasan status Putri Candrawathi (PC), akhirnya istri Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Putri diduga ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo serta Bharada E, Brigadir RR dan KM. Keempatnya lebih dulu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut sebagai tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya, tarik ulur penetapan tersangka Putri terasa sangat kental. Begitu lama penetapan tersangka tersebut dengan alasan belum mau nya Putri memberikan keterangan.

Akhirnya, penetapan tersangka tersebut diutarakan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto yang juga sebagai Ketua Inspektorat Khusus (Irsus), dalam konferensi pers di Bareskrim, Jumat (19/8/2022).

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka” ujar Agung.