Jaksa Taufiq mengatakan SYL dilantik sebagai Mentan pada Oktober 2019. Lalu pada Januari 2020, SYL melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pandeglang didampingi Momon Rusmono, yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan.

“Di tengah perjalanan, terdakwa menyuruh Momon Rusmono turun dari mobil dan meminta Momon Rusmono untuk pindah mobil oleh karena Momon Rusmono tidak dapat memenuhi kepentingan terdakwa, yang mana selanjutnya Momon Rusmono turun dan pindah mobil,” kata jaksa.

Sebulan kemudian, SYL memanggil Momon ke ruangannya. Saat itu SYL disebut meminta Momon mengundurkan diri.

“Terdakwa menyampaikan kepada Momon Rusmono, ‘Kalau Pak Momon tidak sejalan, silakan mengundurkan diri’. Selanjutnya keesokan harinya Kasdi Subagyono menyampaikan kepada Momon Rusmono, ‘Atas arahan Pak Menteri, Pak Momon mulai saat ini tidak perlu mendampingi dan ikut kunjungan kerja bersama menteri kecuali atas perintah menteri’ dan disampaikan juga oleh Kasdi Subagyono, ‘Kalau Pak Menteri ke timur, Pak Momon ke barat atau diam di kantor saja’,” kata jaksa.