Sadikin Rusli dijerat pasal yang disangkakan yaitu Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berikut ini daftar 14 tersangka kasus korupsi BTS 4G:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020

4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

6. Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) saat itu

7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan

8. M Yusriski selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima

9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Direktur Utama PT Sansaine

10. Elvano Hatorangan alias EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo