Sadikin Rusli Tersangka Baru Korupsi BTS Kominfo
JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka kasus dugaan korupsi menara BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Tim Penyidik Kejaksaan Agung menangkap Sadikin Rusli pada Sabtu, 14 Oktober 2023. Penyidik melakukan serangkaian penggeledahan serta pemeriksaan di Jaksa Agung Jawa Timur pada Pukul 10.00 WIB. Setelah itu, dibawah ke Jakarta untuk dilakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan.
Berdasarkan fakta dan penyesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik menetapkan status SR dari Saksi menjadi tersangka pada Ahad, 15 Oktober 2023.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Tersangka SR dilakukan penahanan dj Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Salemba Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan, terhitung hari ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumenda dalam siaran tertulis pada Ahad, 15 Oktober 2023.
Sadikin Rusli berperan sebagai orang yang menerima dana sebesar Rp 40 miliar dari tersangka Windi Purnama (WP) yang diduga diberikan kepada Badan Pemerikaan Keuangan (BPK) dalam upaya penutupan kasus.







Comment