RUU TNI Resmi Disahkan DPR, Sejumlah Poin Perubahan
RUU TNI, Katamerdeka – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Sidang Paripurna ke-15 pada Kamis, 20 Maret 2025, untuk mengesahkan RUU TNI.
Puan mengajukan persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir dalam sidang. “Apakah RUU atas perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanyanya, yang kemudian dijawab dengan persetujuan dari para anggota dewan.
Namun, perjalanan RUU TNI menuju pengesahan tidak berjalan mulus. Sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi ini di depan gedung DPR RI.
Perjalanan Pengesahan RUU TNI
Pembahasan revisi UU TNI telah berlangsung sejak tahun lalu, tetapi sempat tertunda akibat Pemilu 2024. Prosesnya kembali berjalan setelah Presiden Prabowo Subianto mengirimkan surat ke DPR pada 18 Februari 2025, menyatakan persetujuannya serta menunjuk wakil pemerintah untuk membahas revisi ini.
Pada hari yang sama, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menerima surat pimpinan DPR terkait kelanjutan pembahasan. Komisi I kemudian membentuk panitia kerja (panja) beranggotakan 23 orang pada 27 Februari 2025 untuk membahas lebih lanjut.
Dalam sidang paripurna, Utut melaporkan bahwa pembahasan telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemerintah dan koalisi masyarakat sipil. Setelah melalui serangkaian rapat, DPR akhirnya menyetujui RUU TNI untuk disahkan.
Perubahan dalam UU TNI
Revisi UU TNI yang baru disahkan mencakup beberapa perubahan, antara lain:
- Koordinasi TNI: Penguatan peran TNI dalam koordinasi dengan kementerian dan lembaga negara.
- Operasi Militer Selain Perang (OMSP): Penambahan tugas baru, yakni penanggulangan ancaman siber serta perlindungan dan penyelamatan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
- Jabatan Sipil untuk TNI Aktif: Jumlah bidang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah dari 10 menjadi 14. Di luar bidang tersebut, prajurit TNI harus pensiun sebelum menduduki jabatan sipil.
- Usia Pensiun Prajurit: Batas usia pensiun bagi prajurit TNI diperpanjang, meski belum dirinci lebih lanjut dalam pengumuman resmi.
Isu TNI Berbisnis dan Kontroversinya
Perbincangan tentang izin bagi anggota TNI aktif untuk berbisnis mencuat sejak pertengahan 2024. Namun, pemerintah dan DPR mempertahankan larangan tersebut dalam versi final UU yang disahkan.
Pasal 39 UU TNI yang baru tetap melarang prajurit TNI untuk terlibat dalam bisnis atau politik praktis. Sementara itu, Pasal 47 membatasi jumlah kementerian dan lembaga yang boleh diisi oleh personel TNI aktif hanya pada 14 sektor tertentu.
Gelombang Protes terhadap RUU TNI
Sejak dini hari sebelum pengesahan, kelompok masyarakat sipil telah mendirikan tenda di sekitar gedung DPR sebagai bentuk penolakan terhadap revisi UU TNI. Aparat keamanan dari kepolisian dan TNI terlihat berjaga di lokasi.
Saat aksi berlangsung, kepolisian mengerahkan water cannon untuk membubarkan massa. Beberapa mahasiswa yang turut serta dalam aksi unjuk rasa terpaksa mundur ke arah Senayan Park setelah dihadang polisi yang membawa perisai dan tongkat.
Polisi juga melakukan pengejaran terhadap demonstran yang bergerak ke berbagai arah, termasuk jembatan layang Petamburan dan jalan tol S. Parman. Beberapa peserta aksi dilaporkan ditangkap.
Alasan Penolakan RUU TNI
Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Satria Unggul, menyampaikan beberapa alasan mengapa masyarakat sipil menolak pengesahan RUU TNI.
- Revisi ini mengancam demokrasi dan supremasi sipil karena berpotensi mengembalikan TNI ke peran sosial-politik dan ekonomi, mirip dengan era Orde Baru, yang bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan negara hukum.
- UU TNI yang baru dinilai melanggar rekomendasi Komite Hak Sipil dan Politik (CCPR) serta Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT) yang telah diratifikasi Indonesia.
- Aturan baru ini berpotensi memberikan impunitas kepada anggota TNI, memungkinkan mereka bertindak sewenang-wenang tanpa konsekuensi hukum, sehingga membahayakan kebebasan sipil dan demokrasi.
Satria memperingatkan, “Jika revisi ini dibiarkan, dampaknya dapat memperburuk masa depan demokrasi, supremasi hukum, serta meningkatkan eskalasi pelanggaran HAM di masa mendatang.”
Kesimpulan
Pengesahan RUU TNI menandai perubahan signifikan dalam struktur dan tugas TNI di Indonesia. Namun, meski DPR menyetujui revisi ini, masyarakat sipil tetap mengkritiknya karena khawatir terhadap dampak negatifnya terhadap demokrasi dan supremasi sipil.
Aksi penolakan yang terjadi menunjukkan bahwa perdebatan mengenai UU ini kemungkinan masih akan berlanjut di ranah publik.









Comment