Ferdy Sambo yang awalnya dituntut JPU selama seumur hidup kini di vonis mati. Sementara Putri juga dihukum lebih tinggi selama 20 tahun.

Putri Candrawathi divonis dua puluh tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutarabarat. Istri mantan Kadiv Propam Polri dinilai bersalah atas kematian Yosua.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dua puluh tahun penjara ,” imbuhnya.

Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Putri terlihat tertunduk saat hakim membacakan putusan.

Seperti diketahui sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.