PT Antam Bantah Isu Penjualan Emas Palsu, Pastikan Produk Asli dan Bersertifikat
Kasus tersebut pertama kali diungkap pada Juli 2024 dan kini sedang dalam proses hukum.
Kejagung menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pejabat Antam dalam memperoleh bahan logam mkulia.
Diduga, sebagian emas yang distempel oleh Antam pada periode tersebut berasal dari sumber ilegal, seperti penambang liar dan pemasok dari luar negeri.
Secara aturan, setiap emas yang akan distempel oleh Antam harus melewati proses verifikasi. Namun, dalam kasus ini, emas ilegal bercampur dengan emas legal, menyebabkan kelebihan suplai di pasaran yang berdampak pada penurunan harga emas saat itu.
“Ada selisih harga, ini yang kami lihat sebagai kerugian keuangan negara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, pada 3 Juni 2024.
Meski demikian, PT Antam menegaskan bahwa seluruh produk emas yang beredar saat ini tetap terjamin kualitas dan keasliannya, serta telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh LBMA. Pihak perusahaan juga mengimbau masyarakat untuk selalu membeli emas dari sumber resmi guna menghindari informasi yang menyesatkan.








Comment