Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai menyoroti dampak lingkungan proyek PIK 2, terutama pada kawasan hutan lindung mangrove. Menurutnya, dari total 1.700 hektare kawasan mangrove, hanya 91 hektare yang masih utuh, sementara sisanya telah berubah menjadi tambak.

“Pengelola PSN wajib memulihkan setidaknya 500 hektare menjadi hutan mangrove,” tegas Yorrys setelah melakukan kunjungan kerja pada Sabtu, 7 Desember 2024.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menambahkan bahwa sebagian besar kawasan proyek masih berstatus hutan lindung dan belum ada perubahan status menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Nusron menyebut ini menjadi kendala utama dari sisi legalitas proyek.

“Hingga kini belum ada penurunan status hutan lindung. Sisanya masuk kawasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B),” kata Nusron, Kamis (28/11/2024).

Sebagai Presiden saat PIK 2 ditetapkan sebagai PSN, Jokowi dianggap memiliki tanggung jawab atas kebijakan yang mendukung proyek ini. Para penggugat menilai proyek ini tidak sepenuhnya mematuhi tata ruang dan menimbulkan kerugian bagi negara.