Tia Rahmania, yang sebelumnya ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029 dari PDI-P, kini batal menduduki kursi legislatif. Pemecatan Tia dari keanggotaan PDI-P terungkap sebagai alasan utama kegagalannya menjadi anggota DPR RI.

Dalam keputusan terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU), dua calon anggota DPR RI dari PDI-P telah digantikan, salah satunya adalah Tia Rahmania yang berasal dari Dapil Banten 1. Penggantian ini diatur dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 23 September 2024 oleh Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, dan diumumkan di laman resmi kpu.go.id.

“Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap PDI Perjuangan untuk Dapil Jawa Tengah V dan Banten I,” demikian bunyi keputusan tersebut, yang dikutip pada Kamis (26/9/2024).

Didik Haryadi dan Bonnie Triyana Menggantikan Caleg Terpilih
Selain Tia Rahmania, KPU juga menetapkan Didik Haryadi sebagai anggota DPR RI terpilih menggantikan Rahmad Handoyo di Dapil Jawa Tengah IV. Didik yang mengumpulkan 74.750 suara, dinyatakan memenuhi syarat setelah Rahmad Handoyo diberhentikan dari keanggotaan partainya.