PPATK Ungkap 24 Ribu Kasus Prostitusi Anak, Nilai Transaksi Capai Rp127 Miliar
Hal ini tercermin dari kerja sama antara PPATK dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman serta Perjanjian Kerja Sama untuk memerangi kejahatan seksual anak.
“Upaya PPATK memerangi kejahatan eksploitasi seksual anak tidak hanya dituangkan dalam lingkup domestik, tetapi juga regional yang meliputi wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, hingga Pasifik,” jelasnya.
Dalam pertemuan tahunan Financial Intelligence Consultative Group (FICG) yang diselenggarakan di Melbourne, Australia, pada Mei 2024 lalu, delegasi PPATK mengajukan proposal penyusunan indikator red flag transaksi keuangan mencurigakan yang terkait dengan kejahatan eksploitasi seksual anak. Gagasan ini disetujui dan menjadi bagian dari proyek strategis FICG untuk periode tahun 2024-2025.
FICG merupakan kelompok kerja yang menghimpun lembaga intelijen keuangan di wilayah Asia Tenggara, Australia, dan Selandia Baru, dan berperan krusial dalam upaya anti-pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, serta kejahatan keuangan terkait lainnya.







Comment