katamerdeka.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dugaan 24 ribu kasus prostitusi anak di Indonesia dengan perputaran nilai uang mencapai Rp127 miliar. Kepala Biro Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menyatakan bahwa berdasarkan data interpol 2024, terdapat keterkaitan dengan 69 negara yang terlibat dalam jejaring eksploitasi seksual anak.

“Dugaan prostitusi anak berjumlah sekitar 24 ribu anak di rentang usia 10-18 tahun dengan frekuensi transaksi mencapai 130 ribu kali dan nilai perputaran uang mencapai Rp127.371.000.000,” ujar Natsir dalam keterangannya, Rabu (7/8).

Selain kasus prostitusi anak, Natsir menyebut data yang terhimpun di tahun 2024 juga mencatat ada sekitar 303 kasus anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual, 128 anak korban perdagangan, dan 481 anak korban pornografi di Indonesia.

PPATK, lanjut Natsir, berkomitmen untuk menempatkan upaya penanganan kejahatan eksploitasi seksual anak sebagai salah satu prioritas utama. PPATK akan selalu mendukung segala upaya memerangi kejahatan eksploitasi seksual anak sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki.