“Kan gaji penghasilan penyelenggara negara, pejabat negara itu terukur, mulai dari pangkat terendah sampai pensiun. Itu semua ada SK-nya, tunjangan, gaji pokok berapa,” jelas dia.

Kemudian, rekening tak wajar itu bisa diungkap lewat hasil penghitungan keseluruhan. Ia menyebut pendapatan penyelenggara itu dapat diakumulasikan mulai awal bekerja hingga pensiun.

“Tinggal diakumulasi saja kan, kapan dia masuk, kapan pensiun, punya penghasilan di luar penyelenggara negara, sebagai ASN atau tidak. Kalau punya bisnis, harus diungkap. Bisnis apa? Penghasilan berapa?” tegas dia.

Dalam kesempatan itu, dia mengungkap bahwa eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo tak pernah melengkapi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN). Dia mengatakan Ferdy Sambo tak melampirkan surat kuasa kepada KPK.

“Sebetulnya bukan belum terdaftar, tetapi yang bersangkutan belum menyampaikan surat kuasa, untuk melakukan klarifikasi,” ucap dia.

Alex menyebutkan, selain menyampaikan aset yang dimiliki, para penyelenggara negara diwajibkan untuk menyertakan surat kuasa. Surat itu bertujuan memberi izin kepada KPK dalam mengklarifikasikan penyampaian LHKPN, salah satunya memeriksa rekening bank.