“Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa apabila, pada panggilan kedua terhadap tersangka dimaksud, Tersangka kembali tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (22/12).

Ade Safri mengatakan surat pemeriksaan tersebut sudah dikirimkan dan diterima oleh Firli Bahuri tadi malam. Pemeriksaan akan dilakukan pada Rabu (27/12) pekan depan di Bareskrim Polri.

“Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023, pukul 10.00 WIB, di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim),” ujarnya.

Firli harusnya diperiksa lanjutan pada Kamis (21/12) kemarin. Namun, Firli tidak datang memenuhi panggilan hari ini dengan alasan sedang ada kegiatan penting. Penyidik menilai alasan tersebut tidak wajar.

Dalam kasus dugaan pemerasan SYL, Firli Bahuri telah diperiksa sebanyak empat kali di gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11). Sementara dua pemeriksaan lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka, yakni pada Jumat (1/12) dan Rabu (6/12).(SW)