Polda Sultra Didesak Periksa Direktur PT Cinta Jaya Terkait Pengoperasian Jetty
Disebutkan, pasal tersebut menjelaskan pidana terhadap perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan.
Dimana, pidananya penjara paling singkat satu tahun dan maksimal tiga tahun serta pidana denda paling banyak Rp3 miliar.
“Pembangunan Jetty tanpa izin akan menimbulkan resiko kerusakan lingkungan hidup sehingga ada kerugian ekologi dan berimbas pada kerugian ekonomi bagi Negara dan Daerah, ” jelasnya.
Lebih lanjut Syawal mengatakan terhadap dugaan pelanggaran PT. Cinta Jaya ini, pihaknya juga mendesak PT Cinta Jaya menyerahkan ke kas negara atas segala pendapatan operasional tersus II yang diduga Ilegal.
“Atas dugaa regulasi ini kami juga mendesak Kantor Unit Penyelenggara Perubahan Kelas III Molawe Konawe Utara (Konut) segera memberikan penalti kepada PT. Cinta Jaya untuk menghentikan Aktivitas kedua tersusnya,” pungkasnya.
_________________________________________________
Laporan: Har







Comment