Polda Sultra Didesak Periksa Direktur PT Cinta Jaya Terkait Pengoperasian Jetty
“Hal ini berdasarkan investigasi mandiri yang kami lakukan. Jadi hadirnya kami di Mapolda Sultra sebagai komitmen untuk mendesak Kapolda Sultra memanggil dan memeriksa Direktur PT Cinta Jaya terkait hal tersebut,” ujar Syawal.
“Apapun alasannya operasional jetty cinta jaya II tanpa izin lengkap tetap salah dan melanggar regulasi yang ada,” tambahnya.
Syawal mengatakan berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Pasal 297 ayat (2) disebutkan sanksi pidana bagi siapapun yang menyelenggarakan kegiatan dengan pemanfaatan garis pantai tanpa izin termasuk PT. Cinta Jaya.
“Jadi karena ilegal maka tentu ada indikasi sengaja melawan hukum untuk mengejar keuntungan pribadi (perusahaan). Apalagi syarat teknis pembangunan jetty salah satunya mencakup izin lingkungan maka perusahaan ini secara otomatis melanggar regulasi lingkungan hidup, ” ujarnya.
Dalam kasus ini, lanjut dia, PT. Cinta Jaya dapat disangka melanggar pasal 109 juncto pasal 36 ayat 1 UU No32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.







Comment