Dicecar soal KKN hingga Skripsi, Ini Penjelasan Jokowi di Sidang Roy Suryo
katamerdeka.com – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan tahapan akademik yang dijalaninya selama menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM). Penjelasan tersebut disampaikan saat dirinya menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Dalam persidangan, Jokowi menjelaskan sistem pendidikan yang berlaku di UGM pada masa dirinya kuliah, khususnya proses peralihan dari program sarjana muda menuju jenjang Strata 1 (S1).
Saat menjawab pertanyaan hakim, Jokowi menerangkan bahwa mahasiswa yang telah menyelesaikan 120 Satuan Kredit Semester (SKS) secara otomatis telah menempuh program sarjana muda. Mahasiswa kemudian dapat melanjutkan ke jenjang S1 apabila memenuhi persyaratan nilai akademik.
“Program sarjana muda itu kan otomatis, Yang Mulia. Kalau sudah 120 SKS artinya kita sudah menempuh S1 bawah atau sarjana muda. Dan kalau nilainya di atas 2,01 itu langsung bisa terus ke S1. Dan S1 itu juga ada syaratnya, harus di atas 2,5,” jelas Jokowi dalam persidangan.
Ia mengatakan tidak mengikuti yudisium sarjana muda karena nilai akademiknya telah memenuhi persyaratan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang S1.
Meski tidak memperoleh ijazah khusus sarjana muda, Jokowi memastikan universitas tetap mengeluarkan dokumen berupa daftar nilai sebagai catatan akademik mahasiswa.
“Daftar nilainya itu dikumpulkan, melampaui 120 (SKS), nilainya di atas dua koma. Kalau daftar nilai ada,” kata Jokowi.
Namun, ketika penasihat hukum Roy Suryo meminta Jokowi menjelaskan secara terperinci nilai yang diperolehnya saat itu, ia mengaku sudah tidak mengingatnya.
“Lupa. Ini sudah 45 tahun yang lalu, sekali lagi,” ujar Jokowi.
Selain membahas sistem perkuliahan, penasihat hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, juga menggali tahapan akademik Jokowi terkait pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan penyusunan skripsi.
Jokowi menjelaskan dirinya menjalani KKN pada awal 1985, tepatnya Februari hingga April. Ia menyebut lokasi KKN ditentukan oleh pihak kampus melalui Lembaga Pengabdian Pada Masyarakat (LPM) UGM, bukan dipilih secara mandiri oleh mahasiswa.
Jokowi juga menegaskan bahwa pengajuan proposal skripsinya kepada dosen pembimbing baru dilakukan setelah program KKN selesai dilaksanakan.
“(Tempat KKN) ditentukan oleh LPM UGM. (Proposal skripsi) belum diajukan (saat KKN). Jadi saya skripsi diajukan setelah KKN selesai,” tuturnya.
Dalam sesi pemeriksaan tersebut, penasihat hukum juga menanyakan mata kuliah yang dianggap paling mudah bagi Jokowi selama menjalani 10 semester perkuliahan di UGM.
Abdul Gafur Sangaji menjelaskan pertanyaan tersebut diajukan untuk menguji proses akademik Jokowi sebelum memperoleh ijazah S1.
Namun, Jokowi menyatakan keberatan karena menilai pertanyaan tersebut terlalu terperinci dan tidak berkaitan langsung dengan substansi perkara.
“Saya kira tidak relevan. Saya keberatan, Yang Mulia, karena terlalu detail dan saya (kayak) ngetes mahasiswa baru aja,” tutur Jokowi.
Dalam persidangan yang sama, Jokowi turut memaparkan sejumlah tahapan penyelesaian pendidikan S1 di Fakultas Kehutanan UGM.
Ia menyebut ujian skripsinya dilaksanakan pada 23 Oktober 1985. Sementara itu, wisuda diikuti pada 19 November 1985 bersama lulusan dari berbagai fakultas di UGM.
Jokowi juga menyampaikan bahwa ijazah S1 miliknya diterbitkan pada 5 November 1985. Dalam persidangan, ia bahkan memperlihatkan ijazah pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi kepada majelis hakim dan pengunjung sidang.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi berkaitan dengan penyebaran informasi mengenai dugaan ijazah palsu.
Jaksa mendakwa Roy menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dakwaan tersebut juga disusun secara subsidair dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, jaksa turut mencantumkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Persidangan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian perkara dugaan pencemaran nama baik yang masih berjalan di PN Jakarta Timur.






Comment