Namun, hingga saat ini perlindungan bagi guru dinilai masih kurang spesifik dan komprehensif. Karena itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) didorong untuk mendesak pemerintah dan DPR agar segera menyusun undang-undang khusus yang melindungi guru. Dengan regulasi yang jelas, guru bisa lebih aman menjalankan tugasnya tanpa takut dikriminalisasi.

Guru memegang peran penting sebagai teladan dalam pendidikan karakter. Mereka tidak hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga menjadi contoh konkret nilai-nilai seperti kedisiplinan, kejujuran, dan ketekunan. Untuk mencapai tujuan pendidikan karakter ini, diperlukan perlindungan bagi guru agar mereka dapat mengajar dengan aman dan terus menyalakan api pendidikan bagi generasi penerus bangsa.

Semoga upaya perlindungan guru dapat segera terwujud, sehingga tidak ada lagi kasus kriminalisasi terhadap guru yang mendisiplinkan siswa di sekolah.