Ombudsman Ungkap Deretan Kejanggalan di Lapas Cibinong, dari Fasilitas Mewah hingga Pagar Lepas
katamerdeka.com – Temuan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tak hanya berkaitan dengan keberadaan fasilitas mewah di area belakang lapas. Setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026), Ombudsman mengungkap sejumlah persoalan lain yang berkaitan dengan keamanan dan tata kelola lapas.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan sejumlah hunian dengan fasilitas yang dinilai tidak lazim berada di lingkungan lapas. Fasilitas tersebut antara lain tempat tidur spring bed, pendingin ruangan, pencahayaan terang, televisi berukuran besar, sofa, kulkas dua pintu, hingga berbagai fasilitas lainnya.
Namun, petugas lapas saat itu menyebut ruangan tersebut merupakan bagian dari rumah dinas.
Setelah temuan Ombudsman disampaikan, sejumlah perabotan di dalam ruangan tersebut disebut telah dikeluarkan. Kondisi itu membuat ruangan dalam keadaan kosong ketika Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan sidak.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Kalapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat anak buahnya dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan.
Ombudsman Soroti Pagar dan Keamanan Lapas
Persoalan yang ditemukan Ombudsman ternyata tidak berhenti pada fasilitas di dalam bangunan. Aspek keamanan Lapas Cibinong juga menjadi perhatian.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkapkan hal tersebut dalam rapat dengan Komisi II DPR RI.
Menurut Syafrida, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah akses kendaraan menuju kawasan lapas yang dinilai tidak memiliki pagar pengamanan yang memadai.
“Terutama yang paling kami sorot adalah keamanan. Kendaraannya ini tidak punya pagar, ini jalan itu akses ke masyarakat,” kata Syafrida dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Ombudsman juga menemukan kondisi pagar yang disebut tidak kokoh. Bahkan, sebagian pagar dilaporkan dalam kondisi lepas.
“Jadi, pagarnya juga lepas. Jadi, ini yang kita khawatirkan, kami paling menyorot ini,” ujarnya.
Selain kondisi pagar, Ombudsman menyoroti blok tahanan yang disebut tidak dilengkapi kawat berduri sebagaimana yang lazim terdapat di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
“Blok tahanannya tidak punya kawat berduri sebagaimana lapas yang ada atau rutan yang ada di tempat lain. Untuk di Cibinong ini tidak dipasang,” kata Syafrida.
Menurut Ombudsman, kondisi tersebut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan aspek keamanan dan tata kelola lembaga pemasyarakatan.
Sumber Anggaran 13 Fasilitas Mewah Belum Terungkap
Ombudsman juga masih mendalami sumber anggaran pembangunan dan pengadaan fasilitas pada 13 bangunan di Lapas Cibinong.
Syafrida mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah fasilitas tersebut dibangun menggunakan anggaran negara atau berasal dari sumber pembiayaan lainnya.
“Kami akan meminta keterangan kepada Kementerian Imipas, dalam hal ini Ditjen Pemasyarakatan, wabilkhusus Lapas Kelas IIA Cibinong terkait dengan perencanaan anggaran,” kata Syafrida.
Ombudsman juga belum dapat memastikan apakah pembangunan fasilitas tersebut dilakukan secara swakelola atau melibatkan urunan dari warga binaan.
“Kami belum menemukan karena kami masih mendalami. Kami belum bisa memastikan,” ujarnya.
Syafrida menegaskan Ombudsman tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap penggunaan anggaran. Pemeriksaan keuangan negara, kata dia, merupakan kewenangan lembaga yang berwenang, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Untuk melakukan audit itu seperti yang disebutkan, ada institusi yang lebih berhak yaitu Badan Pemeriksa Keuangan,” katanya.
Tim Ombudsman Dua Kali Ditolak Saat Sidak
Persoalan lain yang terungkap adalah adanya penolakan terhadap tim Ombudsman ketika hendak melakukan sidak di Lapas Cibinong.
Anggota Ombudsman RI Fiqri Yasin mengatakan penolakan tersebut terjadi hingga dua kali.
“Khusus di sini mendapat penolakan sampai dua kali,” kata Fiqri dalam RDP dengan Komisi II DPR RI.
Fiqri menegaskan kedatangan Ombudsman bukan untuk mencari-cari kesalahan. Pengawasan dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi pelayanan dan tata kelola di lembaga pemasyarakatan.
“Kami juga tidak mencari-cari kesalahan, tapi jalan keluar bagi kami adalah pada saat itu begitu penolakan, tentu kami cari yang di luar saja untuk diawasi,” ujarnya.
Penolakan tersebut kemudian menjadi salah satu catatan Ombudsman dalam melakukan pengawasan terhadap Lapas Cibinong.
Ombudsman Sebut Temuan sebagai “Puncak Gunung Es”
Syafrida menyebut berbagai persoalan yang ditemukan di Lapas Cibinong sebagai “puncak gunung es”. Menurut dia, persoalan tersebut perlu ditangani secara menyeluruh dan tidak cukup hanya dengan menyelesaikan kasus per kasus.
“Kami menyampaikan bahwa terkait dengan persoalan Lapas dan Rutan yang terjadi di Cibinong ini adalah merupakan puncak gunung es yang memang ke depannya akan semakin membesar kalau tidak diperbaiki secara sistemik,” kata Syafrida.
Ia berharap pembenahan dilakukan dari hulu hingga hilir, mulai dari regulasi, kesejahteraan pegawai, hingga tata kelola pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan.
Dengan demikian, berbagai persoalan yang ditemukan di Lapas Cibinong diharapkan tidak hanya berujung pada pemeriksaan terhadap individu, tetapi juga menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengelolaan dan pengawasan lembaga pemasyarakatan secara lebih menyeluruh.







Comment