Perkuat Perlindungan Guru, Hentikan Kriminalisasi!
katamerdeka.com – Kasus pelaporan guru ke polisi akibat tindakan mendisiplinkan siswa, seperti yang dialami oleh guru Supriyani, menimbulkan kekhawatiran akan efek jangka panjang pada dunia pendidikan. Jika guru terus menghadapi ancaman kriminalisasi saat menjalankan tugasnya, bisa muncul fenomena “masa bodoh” di mana guru menjadi enggan menegur atau menindak siswa yang melanggar disiplin. Kondisi ini berisiko menyebabkan krisis karakter pada generasi muda kita.
Sebenarnya, Mahkamah Agung telah menetapkan bahwa “guru tidak bisa dipidana karena mendisiplinkan siswa di sekolah.” Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang Guru menyatakan bahwa guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar norma-norma tertentu, asalkan sanksi tersebut bersifat mendidik. Pasal 39 PP ini juga menyebutkan bahwa sanksi bisa berupa teguran lisan atau tulisan yang sesuai dengan kaedah pendidikan dan kode etik guru.
Selain itu, Pasal 40 PP tersebut memberikan perlindungan kepada guru dalam melaksanakan tugasnya, termasuk jaminan keamanan dari berbagai pihak. Pasal 41 juga mengatur hak guru atas perlindungan hukum dari tindakan kekerasan, ancaman, atau perlakuan diskriminatif dari peserta didik, orang tua, atau masyarakat.
Namun, hingga saat ini perlindungan bagi guru dinilai masih kurang spesifik dan komprehensif. Karena itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) didorong untuk mendesak pemerintah dan DPR agar segera menyusun undang-undang khusus yang melindungi guru. Dengan regulasi yang jelas, guru bisa lebih aman menjalankan tugasnya tanpa takut dikriminalisasi.
Guru memegang peran penting sebagai teladan dalam pendidikan karakter. Mereka tidak hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga menjadi contoh konkret nilai-nilai seperti kedisiplinan, kejujuran, dan ketekunan. Untuk mencapai tujuan pendidikan karakter ini, diperlukan perlindungan bagi guru agar mereka dapat mengajar dengan aman dan terus menyalakan api pendidikan bagi generasi penerus bangsa.
Semoga upaya perlindungan guru dapat segera terwujud, sehingga tidak ada lagi kasus kriminalisasi terhadap guru yang mendisiplinkan siswa di sekolah.








Comment