Ridwan mengatakan salah satu anggota Provos bernama Kombes Susanto mengambil dan menyita senjata Bharada Richard Eliezer.

“Kenapa mereka bertahan di situ, padahal Saudara sudah sampaikan bagi yang tidak berkepentingan keluar?” tanya hakim Wahyu.

“Sudah kami sampaikan di TKP,” kata Ridwan.

“Jadi saat olah TKP berjalan, ambulans tiba, dan ikut angkat jenazah kemudian saat jenazah pergi, nggak lama Kapolres tiba. Kemudian kami laporkan kembali dengan laporan terakhir, kemudian kami bilang barang bukti sudah diambil alih Kombes Susanto,” ucap Ridwan.

Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.(SW)