Hakim pun bertanya apakah ada tekanan kepada Ridwan Soplanit dan anggotanya terkait perkara ini. Ridwan mengaku tidak ditekan siapa pun.

“Tidak ada (tekanan). Bagi kami itu fakta yang disampaikan, kemudian saya lakukan prosedural, tidak ada penyimpangan,” kata Ridwan.

“Tapi kenapa hasil olah TKP keluarnya lama? Normalnya berapa lama hasil olah TKP keluar?” tanya hakim.

“Mungkin dalam waktu dekat 2 atau 3 hari,” jawab Ridwan.

Hakim terus mencecar Ridwan mengapa hasil olah TKP bisa keluar dalam waktu 2 atau 3 hari. Hakim juga mencecar apakah hasil olah TKP itu tidak menyertakan keterangan saksi-saksi.

“Hasilnya olah TKP gimana? Apakah ada tembak-menembak atau sepihak saja?” tanya hakim.

“Hasilnya saat itu,” ujar Ridwan pelan.

“Atau Saudara nggak tahu sama sekali?” ujar hakim memotong pernyataan Ridwan.

“Saya nggak tahu, Yang Mulia,” jawab Ridwan.

“Kan Saudara pimpinan, nggak tahu atau nggak dilapori?” tanya hakim lagi.

“Nggak dilapori ke saya, saat itu hanya catatan visum,” jawabnya.

Selain itu, Ridwan Soplanit menjelaskan ada banyak anggota Provos Divpropam Polri yang berada di rumah dinas Ferdy Sambo seusai penembakan Yosua pada 8 Juli 2022. Padahal Ridwan mengaku sudah mengingatkan agar yang tidak berkepentingan keluar dari lokasi itu selama olah TKP dilakukan.