Jadi, hukum tidak tertulis ini merupakan hukum yang tidak dituangkan atau dicantumkan dalam sebuah peraturan Perundang- undangan.

Sehingga, hukum tidak tertulis adalah sebuah hukum yang hidup atau berjalan dan berkembang dalam kehidupan warga, adat maupun dalam aplikasi ketatanegaraan atau konversi.

Contoh dari hukum tidak tertulis, yaitu hukum adat yang tidak tertulis serta menjadi pedoman dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari.

Contoh kedua adalah tata cara dalam sebuah prosesi pernikahan yang memiliki beberapa hukum tersendiri tapi tidak harus selalu dilakukan.

Perbedaan Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis

Hukum tertulis

  • Aturannya sudah pasti karena telah dibukukan.
  • Mengikat semua orang.
  • Mempunyai alat penegak aturan.
  • Aturannya dibuat oleh penguasa.
  • Bersifat lebih memaksa.
  • Memiliki sangsi yang berat.

Hukum tidak tertulis

  • Terkadang beberapa aturannya tidak tertulis dan tidak pasti.
  • Ada dan tidaknya alat penegak hukum yang tidak pasti.
  • Aturannya dibuat oleh masyarakat.
  • Sifatnya tidak terlalu memaksa.
  • Memiliki sangsi yang ringan.