Penggolongan Hukum Menurut Bentuknya
Penggolongan hukum menurut bentuknya. Apa itu hukum? Hukum merupakan suatu kumpulan peraturan yang terdiri dari norma hingga sanksi-sanksi.
Menurut Wikipedia, hukum adalah sesuatu yang erat kaitannya dengan kehidupan manusia dan merujuk pada sebuah sistem suatu kelembagaan penegak hukum karena segala kehidupan manusia dibatasi oleh hukum.
Jika berdasarkan bentuknya, hukum dibedakan menjadi dua yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
Hukum Tertulis
Hukum tertulis merupakan suatu hukum yang telah ditulis serta sudah di cantumkan dalam sebuah peraturan perundang-undangan Negara baik yang dikodifikasi maupun yang tidak dikodifikasi.
Maksud dari hukum tertulis yang dikodifikasikan ini adalah suatu hukum tata Negara yang telah dibukukan pada lembaran Negara dan sudah diumumkan atau di undangkan.
Contoh dari hukum tertulis adalah hukum perdata tertulis dalam KUHPerdata, hukum pidana dalam KUHPidana dan Kitap Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
Hukum Tidak Tertulis
Hukum tidak tertulis adalah sebuah norma atau peraturan yang tidak tertulis dan sudah dipakai oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Jadi, hukum tidak tertulis ini merupakan hukum yang tidak dituangkan atau dicantumkan dalam sebuah peraturan Perundang- undangan.
Sehingga, hukum tidak tertulis adalah sebuah hukum yang hidup atau berjalan dan berkembang dalam kehidupan warga, adat maupun dalam aplikasi ketatanegaraan atau konversi.
Contoh dari hukum tidak tertulis, yaitu hukum adat yang tidak tertulis serta menjadi pedoman dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari.
Contoh kedua adalah tata cara dalam sebuah prosesi pernikahan yang memiliki beberapa hukum tersendiri tapi tidak harus selalu dilakukan.
Perbedaan Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis
Hukum tertulis
- Aturannya sudah pasti karena telah dibukukan.
- Mengikat semua orang.
- Mempunyai alat penegak aturan.
- Aturannya dibuat oleh penguasa.
- Bersifat lebih memaksa.
- Memiliki sangsi yang berat.
Hukum tidak tertulis
- Terkadang beberapa aturannya tidak tertulis dan tidak pasti.
- Ada dan tidaknya alat penegak hukum yang tidak pasti.
- Aturannya dibuat oleh masyarakat.
- Sifatnya tidak terlalu memaksa.
- Memiliki sangsi yang ringan.







Comment