“Mengevaluasi semua MoU TNI dengan berbagai sipil dengan dalih tugas selain perang yang itu jelas bertentangan dengan UU TNI. Ada 30 lebih MoU TNI dengan instansi sipil dan swasta yang melanggar UU TNI. Mengacu UU TNI, tugas selain perang dapat dilakukan jika ada keputusan presiden dengan perimbangan DPR bukan melalui MoU,” katanya.

Lebih lanjut, Imparsial juga meminta Yudo untuk mendukung agenda reformasi dan transformasi TNI, yang meliputi reformasi peradilan militer, restrukturisasi kloter, modernisasi alutsista secara transparan dan akuntabel. Lalu meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI.

“Komitmen terhadap penghormatan HAM sehingga prajurit yang melanggar UU dapat dibawa dalam pengadilan yang independen,” katanya.

Sebelumnya, Komisi I DPR menyetujui Laksamana Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI. Hal itu diputuskan setelah Yudo menjalani uji kepatutan dan kelayakan calon panglima TNI.

Keputusan itu diumumkan oleh Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid sekaligus yang memimpin proses uji kelayakan tersebut. Uji kelayakan itu digelar di ruang rapat Komisi I DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/12).