Majelis hakim juga memutuskan bahwa seluruh aset Harvey Moeis yang terkait dengan perkara ini dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti. Harvey, yang juga dikenal sebagai suami artis Sandra Dewi, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah serta terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dakwaan dan Pasal yang Dikenakan

Harvey Moeis dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam putusan majelis hakim, antara lain:

  • Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  • Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dalam putusan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto, menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Harvey Moeis pada sidang putusan yang digelar Senin, 23 Desember 2024.