Katamerdeka, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah akan menaikkan insentif untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kenaikan ini diharapkan dapat sejajar dengan insentif yang diberikan melalui program Kartu Prakerja.

“Kita minta insentif pelatihan JKP dinaikkan agar setara dengan Prakerja. Saat ini, insentif Prakerja sekitar Rp3,5 juta, sedangkan JKP masih di bawah itu.

Jadi, JKP akan ditingkatkan,” ujar Airlangga pada acara “Temu Alumni Prakerja” yang berlangsung di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Oktober 2024.

Program JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah bentuk perlindungan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Manfaat yang diberikan dalam program ini meliputi uang tunai, akses ke informasi pasar kerja, serta pelatihan peningkatan keterampilan.

Di sisi lain, program Kartu Prakerja adalah inisiatif yang memberikan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan kerja serta kewirausahaan.