Pemerintah Siapkan Tambahan Insentif JKP, Sejajar dengan Kartu Prakerja
Diluncurkan pada 2020, program ini ditujukan bagi pencari kerja, pekerja yang ingin meningkatkan kompetensi, pekerja terdampak PHK, serta pengusaha mikro dan kecil.
Peserta Kartu Prakerja menerima bantuan senilai Rp3,5 juta, ditambah insentif sebesar Rp600 ribu, serta tambahan insentif survei sebesar Rp50 ribu per survei, hingga total Rp4,2 juta.
Sementara itu, uang tunai yang diterima oleh peserta JKP dihitung berdasarkan formula: (45 persen dari gaji x 3 bulan) + (25 persen dari gaji x 3 bulan). Gaji yang dijadikan acuan adalah gaji terakhir yang dilaporkan, dengan batas maksimal Rp5 juta, sesuai aturan BPJS Ketenagakerjaan.
Penerima manfaat JKP akan mendapatkan uang tunai bulanan selama maksimal 6 bulan setelah dinyatakan memenuhi syarat oleh BPJS Ketenagakerjaan dan telah diverifikasi setelah PHK terjadi.
Airlangga menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp1 triliun untuk menambah insentif JKP.
Ia juga menyebutkan bahwa pemanfaatan insentif ini masih tergolong rendah dibandingkan dengan laporan yang beredar di masyarakat.









Comment