katamerdeka.com – Pasangan Paramitha Widya Kusuma dan Wurja atau Paramitha-Wurja kini menjadi sorotan setelah menjadi satu-satunya bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga batas waktu yang ditetapkan pada 29 Agustus 2024. Situasi ini memaksa KPU Brebes memperpanjang masa pendaftaran, memberikan kesempatan bagi calon lain untuk ikut berkompetisi. Pendaftaran kembali dibuka mulai Minggu, 1 September hingga Selasa, 3 September 2024.

Didukung oleh 11 partai politik, termasuk partai besar seperti PDI-P, PKB, Gerindra, hingga partai non-parlemen seperti Perindo dan Partai Buruh, pasangan Paramitha-Wurja tampak kuat dan solid. Namun, KPU Brebes memutuskan untuk tidak mengabaikan potensi calon lainnya dengan memperpanjang masa pendaftaran. “Kami telah melaksanakan rapat pleno dan memutuskan memperpanjang masa pendaftaran. Ini langkah untuk memastikan semua pihak memiliki kesempatan yang adil dalam Pilkada ini,” ujar Komisioner KPU Brebes, Muarofah, pada Sabtu (31/8/2024).