Sebelumnya PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu.

Gugatan perdata kepada KPU itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dan diketok pada Kamis (2/3/2023).

Mulanya Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Dalam verifikasi tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga tidak bisa mengikuti verifikasi faktual dan menjadi partai peserta pemilu.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.(SW)