JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU berujung KPU dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal. Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto menyebut pihaknya mendukung langkah KPU dalam mengajukan banding.

“Kalau penundaan pemilu itu kan pengadilan ya, jadi kita dengar KPU akan banding. Kami meyakini KPU dengan berbagai argumentasinya mengajukan banding,” kata Yandri kepada wartawan, di Gedung Nusantara IV MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Pusat, Minggu (5/3/2023).

Yandri mengatakan pihaknya tegas tak menyetujui penundaan pemilu. “Dan kalau PAN ya kita sepakat tolak pemilu ditunda,” ujarnya.

Pada tingkat banding tersebut, kata Yandri, tidak ada lagi hal yang mengganggu tahapan tersebut. Agar, kata Yandri, partai politik termasuk KPU, Bawaslu, Pemerintah dan semua yang terkait dapat konsentrasi untuk menyiapkan yang terbaik pada kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

“Insyaallah di tingkat banding itu tidak ada lagi menganggu tahapan sehingga partai politik termasuk KPU, Bawaslu, pemerintah, dan semua yang terkait dengan kepemiluan itu bisa konsentrasi untuk menyiapkan yang terbaik kontestasi pemilu pilpres di tahun 2024,” tuturnya.