Pakar Internasional Kritik Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024
Anies-Imin mengklaim adanya kecurangan menjelang pemilu, termasuk dalam penyaluran bansos yang diduga mempengaruhi hasil pemilihan presiden.
Dalam sidang putusan di MK, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan bahwa pengadilan tidak menemukan hubungan antara bansos dan perolehan suara.
“Terhadap dalil Pemohon yang mengaitkan Bansos dengan pilihan pemilih, Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon,” ujar Arsul.
Arsul juga menyatakan bahwa bukti yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin tidak cukup meyakinkan hakim MK, karena tidak diserahkan secara utuh atau komprehensif.
“Dengan demikian, terhadap dalil pemohon, menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi/mengarahkan secara paksa pilihan pemilih,” tambah Arsul.








Comment