Robert menyatakan kasus ini merupakan bentuk gagalnya Negara dalam memberikan pelindungan secara efektif berupa jaminan keselamatan rakyat. Ombudsman, menurut Robert, melihat Kemenkes melakukan maladministrasi karena sebenarnya kasus ini sudah terjadi sejak Januari lalu namun baru mendapatkan perhatian serius pada beberapa bulan belakangan.

Kemenkes melakukan maladministrasi karena tidak memiliki data yang valid “Pertama adalah di Kementrian Kesehatan kami melihat potensi maladministrasi nya itu terlihat pada tidak dimilikinya data pokok terkait sebaran penyakit atau epidemiologi dan ini kemudian berakibat pada kelalaian dalam pencegahan atau mitigasi kasus-kasus gagal ginjal,” kata Robert dalam konferensi pers pada Selasa, lalu.

https://www.google.co.id/amp/s/news.detik.com/berita/d-6395813/bareskrim-bakal-gali-dugaan-kelalaian-bpom-di-kasus-gagal-ginjal-akut/amp

Mengutip sumber data dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Kementerian Kesehatan RI, Robert mengatakan, kasus gagal ginjal akut pada anak sudah terlihat sejak Januari dengan 2 kasus. Angka itu kemudian bertambah hingga data terakhir per Senin, 24 Oktober 2022, menunjukkan ada 245 kasus dengan tingkat kematian mencapai 57,5 persen.