Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Rp 4 Miliar, Terancam 20 Tahun Penjara
katamerdeka.com – Nikita Mirzani, artis kontroversial yang kerap jadi sorotan publik, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan senilai Rp 4 miliar bersama asistennya, Mail Syahputra.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari pengusaha produk kecantikan, dokter Reza Gladys, yang mengaku menjadi korban pemerasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli dalam kasus ini.
Selain itu, sembilan dokumen bukti juga disita, termasuk bukti transfer uang, cicilan pembayaran, dan dokumen perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).
“Bukti barang digital berupa lima flashdisk yang berisi dokumen elektronik, delapan telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam perkara yang ditangani penyidik,” jelas Ade Ary, Jumat (21/2/2025).
Hasil analisis forensik terhadap barang bukti digital tersebut telah dikumpulkan dalam tiga berkas dokumen yang memperkuat dugaan pemerasan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani dan asistennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (20/2/2025).
Namun, keduanya tidak hadir dengan alasan adanya pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
“Penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap saudari NM dan saudara IM di minggu depan,” kata Ade Ary.
Sementara itu, kuasa hukum Nikita meminta penundaan pemeriksaan hingga Senin (3/3/2025) pukul 13.00 WIB.
Jerat Hukum: Terancam 20 Tahun Penjara
Nikita Mirzani terjerat sejumlah pasal berat, di antaranya:
- Pasal 27B Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 10 UU ITE tentang pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
- Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
- Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang membawa ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Selanjutnya adalah dugaan TPPU sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” ungkap Ade Ary.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys pada 3 Desember 2024, yang menuduh Nikita mencemarkan nama baik serta produknya saat siaran langsung di TikTok.
Reza kemudian mencoba menyelesaikan masalah secara kekeluargaan pada 13 November 2024, namun justru mendapat ancaman dari asisten Nikita.
“Respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” jelas Ade Ary.
Karena ketakutan, Reza mentransfer Rp 2 miliar pada 14 November 2024 dan menyerahkan uang tunai Rp 2 miliar pada 15 November 2024.
Di sisi lain, Nikita Mirzani membantah tuduhan Reza dan menyatakan siap membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
Bahkan, Nikita mengancam akan melaporkan balik Reza Gladys jika laporan ini terbukti tidak benar.
“Biarin saja dulu, proses ini berjalan sampai ada pembuktian. Ya kalau ditanya (jika laporan) ini tidak terbukti (mau) lapor balik? Ya pastilah,” tegas Nikita Mirzani, Kamis (6/2/2025).
Kasus Terus Bergulir, Publik Menanti Hasil Akhir
Dengan berbagai bukti digital dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan, kasus ini terus bergulir dan menjadi sorotan publik.
Proses hukum yang berjalan akan menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan perkara ini.






Comment