Hasto Kristiyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke Komisioner KPU. Kasus ini melibatkan Harun Masiku dan tercatat dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.

KPK menduga Hasto terlibat dalam pengaturan PAW tersebut, yang menyeret sejumlah nama penting di lingkup politik Indonesia.

Saan Mustopa menekankan pentingnya menghormati proses hukum dalam penanganan kasus ini. “Jika memang ada bukti yang cukup, biarkan hukum yang berbicara. Kita percayakan semuanya kepada aparat penegak hukum,” ujar Saan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan tokoh politik besar dan dugaan praktik korupsi yang mengakar di lingkup kekuasaan. Proses hukum terhadap Hasto dan klaim-klaim yang diajukan akan menjadi ujian besar dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.