Menanggapi itu, Usman menegaskan MK akan berusaha mengambil keputusan secara objektif. Termasuk mempertimbangkan perspektif konstitusi maupun pendapat para ahli yang telah disampaikan dalam sidang-sidang MK sebelumnya.

Usman meminta penyelenggara pemilu untuk melaksanakan tahapan pemilu sesuai dengan regulasi yang ada. “Itu kan sudah saya sampaikan. Sambil menunggu silakan laksanakan sesuai dengan aturan yang ada sekarang,” imbuh pria kelahiran Bima, NTB, tersebut.

Judicial review sistem pemilu proporsional terbuka digugat oleh sejumlah pihak. Mereka yang turut menggugat sistem pemilu tersebut, antara lain Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan), dan Nono Marijono (warga Depok).

Pemohon beralasan, parpol mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas. Oleh sebab itu, parpol berwenang menentukan caleg yang akan duduk di lembaga legislatif.