Proses sidang sengketa Pilpres 2024 telah dimulai sejak Rabu (27/3), dengan MK menerima keterangan dari para pemohon, termohon (KPU), Bawaslu, dan pihak terkait. Selama proses tersebut, MK juga mendengarkan keterangan dari saksi dan ahli yang disajikan oleh semua pihak yang terlibat.

Dalam proses penanganan dua kasus ini, MK menerima puluhan amicus curiae, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, dengan jumlah total 48 amicus curiae yang diajukan hingga Jumat (19/4). Ini merupakan jumlah terbanyak dalam sejarah MK menangani perkara PHPU, meskipun hanya 14 dari amicus curiae tersebut yang dibahas oleh hakim, sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan.

Keputusan MK ini menegaskan posisi hukum terkait sengketa Pilpres 2024, menutup pintu bagi pengajuan lebih lanjut atas hasil pemilihan umum yang telah disahkan oleh KPU.