katamerdeka.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Senin sore.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo saat membacakan amar putusan atas gugatan Pilpres 2024 yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. Selain itu, Suhartoyo juga menegaskan bahwa MK menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon dan pihak terkait.

Dalam pengumuman tersebut, Suhartoyo mengungkapkan bahwa terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Sidang dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) ini diikuti oleh delapan dari sembilan hakim konstitusi, kecuali Hakim konstitusi Anwar Usman yang tidak terlibat karena alasan etik.

Sebelumnya, pasangan Anies-Muhaimin juga telah mengajukan gugatan yang serupa, yang juga ditolak oleh MK pada hari yang sama. Kedua pasangan ini mengajukan permintaan kepada MK untuk membatalkan hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh KPU pada 20 Maret 2024 dan meminta diskualifikasi dari pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Proses sidang sengketa Pilpres 2024 telah dimulai sejak Rabu (27/3), dengan MK menerima keterangan dari para pemohon, termohon (KPU), Bawaslu, dan pihak terkait. Selama proses tersebut, MK juga mendengarkan keterangan dari saksi dan ahli yang disajikan oleh semua pihak yang terlibat.

Dalam proses penanganan dua kasus ini, MK menerima puluhan amicus curiae, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, dengan jumlah total 48 amicus curiae yang diajukan hingga Jumat (19/4). Ini merupakan jumlah terbanyak dalam sejarah MK menangani perkara PHPU, meskipun hanya 14 dari amicus curiae tersebut yang dibahas oleh hakim, sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan.

Keputusan MK ini menegaskan posisi hukum terkait sengketa Pilpres 2024, menutup pintu bagi pengajuan lebih lanjut atas hasil pemilihan umum yang telah disahkan oleh KPU.