katamerdeka.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Pasal 79 ayat 2 huruf b dalam Pasal 81 angka 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang mengatur istirahat mingguan satu hari dalam enam hari kerja, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Putusan ini diumumkan dalam sidang uji materi pada Kamis, 31 Oktober 2024, atas permohonan yang diajukan Partai Buruh dkk., terkait ketenagakerjaan.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu’.”

Poin-Poin Penting dalam Putusan MK

MK juga memberikan pandangan terhadap tujuh isu besar terkait ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, termasuk penggunaan tenaga kerja asing, PKWT, outsourcing, cuti, pengupahan, pesangon, dan PHK. Berikut beberapa poin utama putusan MK:

  1. Tenaga Kerja Asing (TKA): Pasal mengenai TKA bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak memprioritaskan tenaga kerja lokal.
  2. PKWT: Jangka waktu kontrak kerja dibatasi maksimal lima tahun.
  3. Alih Daya: Pemerintah menetapkan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan secara tertulis.
  4. Cuti dan Pengupahan: MK menyatakan pekerja berhak atas penghidupan layak yang memenuhi kebutuhan dasar termasuk makanan, perumahan, kesehatan, dan pendidikan.
  5. Upah Minimum: Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral di provinsi dan dapat berlaku di kabupaten/kota.
  6. PHK: Pemutusan hubungan kerja hanya dapat dilakukan setelah penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi mempertegas perlindungan hak pekerja dalam UU Cipta Kerja agar sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi.