katamerdeka.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dibuat terkejut saat mengetahui adanya sertifikat kepemilikan lahan di Perairan Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi seluas lebih dari 581 hektar.

Temuan mengejutkan ini diungkapkan Nusron saat dirinya berbincang dengan seorang pria di atas perahu, usai meninjau langsung area pagar laut yang dipermasalahkan, pada Selasa (4/2/2025).

Dalam perbincangan tersebut, pria berbaju batik cokelat yang duduk di samping Nusron bertanya tentang kemungkinan adanya akal-akalan pejabat dalam penerbitan sertifikat di wilayah laut Bekasi. “Ini bisa dikatakan akalnya selaut?” tanya pria tersebut. Mendengar pertanyaan itu, Nusron dengan tegas mengamini bahwa penerbitan sertifikat di kawasan laut merupakan bentuk manipulasi yang licik.

“Akalnya selaut. Gila. Permainan ini dahsyat,” ujar Nusron dengan nada geram.

Politikus Partai Golkar ini mengaku heran karena selama hidupnya, ia belum pernah mengurus sertifikat tanah atau bangunan sendiri, apalagi mendengar adanya sertifikat di area perairan. “Saya jujur saja, seumur-umur belum pernah mengurus sertifikat sendiri. Saya kalau dunia lain paham,” ujarnya sambil menyindir kejanggalan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sertifikat yang ditemukan di area pagar laut Kampung Paljaya mencakup beberapa pihak.

Sebanyak 90,159 hektar perairan telah bersertifikat atas nama PT Cikarang Listrindo, dan 419,635 hektar lainnya atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN).

Kedua perusahaan ini mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas wilayah perairan tersebut.

Selain dua perusahaan besar tersebut, terdapat pula 11 individu yang tercatat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Kampung Paljaya dengan total luas 72,571 hektar.

Namun, dugaan manipulasi data terungkap dalam kepemilikan sertifikat milik individu-individu tersebut.

SHM seluas 72,571 hektar tersebut ternyata berasal dari aset tanah di darat seluas 11 hektar yang tersebar di Desa Segara Jaya.

Tanah tersebut awalnya dimiliki oleh 84 orang dengan total 89 bidang tanah, hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021.

Namun, satu tahun setelah program PTSL diterima, Nomor Identifikasi Bangunan (NIB) milik 84 pemilik tanah tersebut secara misterius berpindah lokasi dari area darat ke wilayah pagar laut.

Perpindahan ini memunculkan dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam memanipulasi data pertanahan untuk kepentingan pribadi atau korporasi.

Menanggapi temuan ini, Nusron Wahid memastikan akan melakukan investigasi mendalam terkait penerbitan sertifikat laut di Bekasi.

Ia menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang hak kepemilikannya bisa saja disalahgunakan.

“Kita akan usut tuntas siapa yang bermain di balik penerbitan sertifikat ini. Ini sudah bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa masuk ranah pidana,” tegas Nusron.

Pihak Kementerian ATR/BPN akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih lanjut jaringan di balik praktik ilegal ini. Investigasi ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran agar praktik serupa tidak terjadi di daerah lain.