katamerdeka.com – PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan pengiriman surat pemanggilan klarifikasi dari Mahkamah Agung (MA) kepada Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Surat yang seharusnya ditujukan ke Kantor Bupati Gowa justru dikirim ke Kantor Pengadilan Agama (PA) Sungguminasa. Kesalahan pengiriman tersebut membuat Husniah tidak menerima surat pemanggilan untuk memberikan klarifikasi dalam perkara permohonan pemakzulan yang diajukan DPRD Gowa.

Kepala Kantor PT Pos Indonesia Sungguminasa, Kurniawan, mengakui adanya kesalahan dan kelalaian dalam pengiriman surat tersebut.

“Berkaitan dengan kiriman tersebut, kami dari PT Pos Indonesia terkhusus Sungguminasa telah menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan mengakui kesalahan dan kelalaian yang kami lakukan terhadap kiriman Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk tujuan Bupati Gowa yang diserahkan di Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa,” kata Kurniawan dalam pernyataan terbuka, Senin (5/10/2026).

Meski PT Pos Indonesia telah menyampaikan permohonan maaf, pihak Bupati Gowa tetap menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sulawesi Selatan.

Kuasa hukum Husniah Talenrang, Adhi Bintang, mengatakan laporan tersebut dimaksudkan agar dugaan kesalahan pengiriman surat dapat diusut secara menyeluruh.

“Meski telah melakukan permohonan maaf tetapi bukan berarti telah sampai di situ. Kami telah melaporkan ke Polda Sulawesi Selatan agar diusut tuntas, siapa dalang di balik semua ini karena ini adalah upaya sabotase,” kata Adhi saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2026).

Adhi mengatakan, laporan pengaduan tersebut telah disampaikan ke Polda Sulsel pada Sabtu (3/10/2026). Dalam laporan itu, pihaknya tidak mencantumkan nama tertentu sebagai terlapor.

Ia menyerahkan proses penyelidikan kepada kepolisian untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas persoalan tersebut.

“Seperti yang telah disampaikan oleh klien kami bahwa akan melakukan upaya hukum. Ibu Sitti Husniah Talenrang telah mengajukan ke Polda Sulawesi Selatan. Nama yang dilaporkan di sini, lidik tentunya. Nanti siapa yang bertanggung jawab kita serahkan kepada penyidik Polda Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Persoalan ini bermula ketika DPRD Gowa mengajukan surat ke MA pada Jumat (21/8/2026) untuk menguji pengajuan Hak Menyampaikan Pendapat (HMP) terkait pemakzulan Bupati Gowa.

MA kemudian mengirimkan surat pemanggilan kepada Husniah selaku termohon untuk memberikan klarifikasi.

Surat tersebut dikirim melalui PT Pos Indonesia pada Senin (31/8/2026) dengan alamat tujuan Kantor Bupati Gowa, Jalan Mesjid Raya, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Surat kemudian diterima PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa pada Rabu (2/9/2026). Namun, dalam proses pengiriman selanjutnya, surat tersebut justru diserahkan ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa.

“PT Pos kemudian mengirim surat tersebut, tetapi bukan dikirim ke kantor bupati, tetapi surat tersebut dikirim ke Pengadilan Agama. Ini yang menjadi tanda tanya,” kata Adhi.

Menurut Adhi, keberadaan surat tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan konfirmasi kepada MA mengenai mekanisme pengambilan keputusan dalam perkara tersebut.

“Sebelumnya kami mengonfirmasi kepada MA tentang mekanisme pengambilan putusan. Sebab selama ini kami belum pernah menerima surat pemanggilan klarifikasi dan ternyata surat tersebut telah dikirim sejak tanggal 31 Agustus 2026 melalui Pos,” katanya.

Pihak PT Pos kemudian mengambil kembali surat tersebut dari Kantor PA Sungguminasa pada Jumat (2/10/2026).

Namun, sehari sebelumnya, yakni Kamis (1/10/2026), MA telah menerbitkan putusan yang mengabulkan usulan pemakzulan terhadap Bupati Gowa.

“PT Pos kemudian mengambil kembali surat tersebut dari Kantor Pengadilan Agama pada tanggal 2 Oktober 2026 karena salah alamat di mana putusan MA telah terbit. Artinya, hak klien kami disabotase,” ujar Adhi.

Adhi menilai kesalahan pengiriman tersebut berdampak terhadap kesempatan kliennya untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan di hadapan hakim MA.

Meski demikian, dugaan sabotase yang disampaikan pihak Bupati Gowa masih merupakan klaim yang dilaporkan kepada kepolisian. Proses penyelidikan diharapkan dapat mengungkap penyebab dan pihak yang bertanggung jawab atas kesalahan pengiriman surat tersebut.