katamerdeka.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.

Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan MK dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026).

Namun, temuan tersebut tidak membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara dalam rezim perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

MK Soroti Dokumen Pendidikan Gibran

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, setelah mempelajari seluruh alat bukti yang diajukan para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SLTA atau sederajat.

“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diserahkan kepada pihak dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” kata Arsul dalam persidangan.

Menurut MK, fakta tersebut diperkuat keterangan pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam persidangan. Dokumen yang menjadi pendukung penerbitan surat keterangan penyetaraan antara lain berupa certificate of attendance, catatan akademik, dan penjelasan nilai.

Mahkamah menilai dokumen tersebut tidak dapat dianggap sebagai bukti kelulusan atau telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

“Certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” jelas Arsul.

Kemendikdasmen Jelaskan Proses Penyetaraan

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto memberikan keterangan dalam persidangan mengenai proses penyetaraan pendidikan Gibran.

Gogot menjelaskan permohonan penyetaraan pendidikan luar negeri atas nama Gibran diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019. Dokumen yang diajukan mencakup riwayat pendidikan dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, dan UTS Insearch di Australia.

Menurut Gogot, penyetaraan pendidikan luar negeri bukan merupakan proses penerbitan ijazah baru oleh pemerintah Indonesia. Kementerian menerbitkan hasil penilaian kesetaraan, sedangkan dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri.

Tim penilai melakukan penilaian berdasarkan keseluruhan riwayat pendidikan Gibran. Dari penyandingan mata pelajaran dan hasil pembelajaran atau standar kompetensi lulusan, riwayat pendidikan tersebut dinilai memiliki kesesuaian dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK).

Hasil penilaian tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D/D1/KS/2019 pada 6 Agustus 2019.

Gogot juga menjelaskan bahwa objek penilaian tidak didasarkan pada satu sertifikat tertentu, melainkan keseluruhan perjalanan pendidikan dan kesinambungan hasil belajar Gibran yang ditempuh dalam lebih dari satu sistem pendidikan.

Gugatan Tidak Dapat Diterima

Meskipun menemukan fakta mengenai tidak adanya dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang meyakinkan sebagai bukti tamat pendidikan luar negeri setara SLTA, MK tidak mengabulkan permohonan para pemohon.

Mahkamah menilai persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai syarat calon sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Dengan demikian, putusan MK tersebut tidak menyatakan Gibran didiskualifikasi atau kehilangan jabatan sebagai Wakil Presiden, meskipun dalam pertimbangannya Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan setara SLTA.