katamerdeka.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengumumkan bahwa sebanyak 193 sertifikat tanah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, telah dibatalkan.

Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan pers usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (18/2/2025).

“Hari ini (Senin) juga yang di Tangerang, 193 sertifikat secara sukarela juga sudah diserahkan sama BPN dibatalkan secara sukarela, yang di atas laut,” ungkap Nusron.

Menurut Nusron, para pemilik tanah secara sukarela meminta pembatalan sertifikat tanpa adanya tekanan atau arahan dari Kementerian ATR/BPN.

“Jadi InsyaAllah semua yang di atas laut clean and clear, dibatalkan. Tidak perlu kami (minta) pembatalan. Mereka (pemilik sertifikat) yang bersangkutan sukarela minta dibatalkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Nusron menyebut telah mencabut atau membatalkan sekitar 50 sertifikat tanah di area laut Tangerang, termasuk 38 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pembatalan ini merupakan bagian dari upaya penertiban sertifikat yang diterbitkan di area perairan.

Diketahui, jumlah total sertifikat tanah yang terbit di area pagar laut Tangerang mencapai 280 sertifikat, yang terdiri dari 263 SHGB dan 17 SHM. Kepemilikan sertifikat tersebut terbagi sebagai berikut:

  • 243 bidang tanah dimiliki oleh PT IAM,
  • 20 bidang dimiliki oleh PT CIS,
  • 17 bidang dimiliki oleh perorangan.

Dengan adanya pembatalan ini, pemerintah berharap dapat menertibkan kepemilikan lahan di kawasan perairan serta memastikan keabsahan sertifikat tanah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.